JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Roda pemerintahan di Bumi Kartini dikejutkan dengan Pembebastugasan sementara Edy Sujatmiko selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatrn Jepara, oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, belum lama ini.
Terkait dengan banyaknya dukungan dan empati kepada pihaknya, Edy Sujatmiko mengaku berterima kasih dan akan selalu introspeksi.
“Jadi saya akan coba introspeksi diri kalo memang salah. Saya juga sudah lama di laporkan ke Kemendagri, Gubenur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo, Red), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan sejumlah pihak,” kata Edy saat ditemui tim Koran Lingkar Jateng.
Edy menambahkan, ia sudah pernah menjalani pemeriksaan di tingkat Provinsi Jawa Tengah dan KASN di Jakarta. Bahkan, sudah ada jawaban dari KASN tentang pelaporan itu.
“Dulu itu pernah dan hasilnya tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Tapi saya juga nggak tau, tiba-tiba dibebastugaskan sementara sebagai Sekda (9 Agustus 2021, Red)” imbuhnya.
Baca juga:
Pemerintah Izinkan PTM Terbatas untuk Wilayah PPKM Level 1-3
Belum Tahu Soal Pelanggaran Beratnya
Pihaknya menerangkan, pelaporan-pelaporan tersebut sudah mulai pada akhir 2020 lalu. Kemudian, berlanjut terus hingga berbuntut pada Pembebastugasan sementara ia sebagai Sekda pada 9 Agustus 2021 lalu.
“Jadi setiap laporan saya di panggil dan di klarifikasi oleh KASN. Hingga terbit rekomendasi KASN 24 Juni seperti yang ada di media dan telah KASN sampaikan secara resmi,” terangnya.
Edy mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum tahu-menahu mengenai pelanggaran berat yang di sangkakan kepadanya.
Bahkan, ia mengaku, tidak ada penjelasan kepadanya mengenai pelanggaran yang telah di lakukanya sampai berita ini d iturunkan.
Untuk saat ini, ia memilih untuk instropeksi dan mempelajari lebih lanjut mengenai Surat Keputusan (SK) Pembebastugasan yang disematkan kepadanya sekaligus Undang-Undang dan aturan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: dik/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi