GROBOGAN, Lingkarjateng.co.id – Sat Resnarkoba Polres Grobogan menangkap tersangka pengedar narkoba saat hendak mengirim paket di salah satu ekspedisi di Purwodadi. Tersangka bernama Salafuddin (29), warga Dusun Kebonagung, Desa Candisari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penangkapan usai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kantor JNE Purwodadi-Grobogan sering untuk transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Kemudian petugas membekuk tersangka yang akan mengirimkan paket diduga narkoba.
Baca Juga :
Lima Desa Wisata Rembang Terima Bantuan Keuangan
“Kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan Penangkapan dan penggeledahan. Selanjutnya, menemukan delapan paket amplop warna coklat yang terpasang stiker nama yang berisi sediaan farmasi. Terbungkus dengan tisu, lalu terbungkus kembali dengan plastik warna hitam yang tidak memiliki izin edar,” jelasnya, kemarin.
Selanjutnya tersangka pengedar dan barang bukti narkoba di bawa ke kantor Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam temuan terdapat obat tablet Cytotec sejumlah 606 butir, obat tablet IPI warna pink 444 butir, obat tablet IPI warna kuning 444 butir. Serta tablet IPI warna putih 444 butir.
“Dulu dia sempat jualan lalu sempat berhenti. Tapi karena pandemi tersangka langsung jualan lagi,” jelasnya.
Baca Juga :
Polisi Bekuk Warga Edarkan Narkoba Lewat Jasa Pengiriman Barang
Sementara itu, tersangka Salafuddin mengaku, menawarkan barang terlarang tersebut melalui iklan di internet. Caranya dengan menuliskan obat tersebut dapat melancarkan haid.
“Tahu dari internet satu paket dijual Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Barangnya biasanya dikirim ke luar kota,” jelasnya. (ori/dha)
Respon (1)