KARANGANYAR, Lingkarjateng.co.id – Laporan terkait dugaan keterangan palsu pasien Covid-19 mendapat respon dari direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar. Pihaknya berharap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dan diganti dengan mediasi.
Direktur RSUD Karanganyar Iwan Setiawan Adji mengatakan, pihaknya mendorong untuk dilakukan mediasi lagi terkait dugaan keterangan palsu pasien Covid-19 antara kedua belah pihak. Namun apabila keluarga pasien tetap melanjutkan laporannya, pihak rumah sakit juga bersedia untuk menghadapinya.
“Kami mohon (laporan) untuk tidak lanjut. Kalau laporan ini lanjut, kami akan terganggu banget keinginan kami untuk memperbaiki itu akan terhambat dan inipun hal yang penting untuk masyarakat jadi kalau misalnya kami terhambat yang kasihan masyarakat,” terangnya kemarin (1/3).
Iwan menyampaikan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali mediasi terkait dugaan keterangan palsu pasien Covid-19 dengan pihak keluarga korban pasien Covid-19 yang meninggal. Menurutnya, pasti ada jalan keluar dengan melakukan komunikasi.
Ia juga turut menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga pasien Covid-19 yang mempertanyakan mengapa membuat data spesimen pasien baru setelah pasien meninggal. Menurutnya, data tanggal 23 Oktober tersebut merupakan waktu pengambilan spesimen pasien dari tempat penyimpanan.
“Ada proses pengiriman kalau itu kejadiannya di luar jam kerja di situ dan (RS rujukan yang memeriksa spesimen) tutup. Nggak nerima jadi harus pengirimannya besok. Nah kami berusaha karena itu kalau nggak salah meninggalnya ada di luar jam 3. Kami cuman bisa mengambil sampelnya, kalau kita kirim ke sana sana tutup nanti jadi apa. Kita kemudian simpan dulu dengan protokol yang kita punya supaya spesimen itu benar-benar masih baik gitu baru besoknya pengiriman jadi tanggal 23,’’ paparnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga pasien Covid-19 yang meninggal Asri Purwanti mengatakan, akan tetap melanjutkan masalah yang telah terlapor ke Polres pada Jumat (26/2) lalu. Ia mengatakan, pihak keluarga tidak menerima kejadian tersebut.
“Proses hukum jalan terus, kejadian Oktober lalu februari sudah panjang untuk mediasi. Kami ingin masyarakat tidak ada lagi yang mengalami masalah seperti itu, kami mencari keadilan disini,” jelasnya. (jok/dha)