Tingkatkan Pengawasan Kepemilikan Senpi melalui Aplikasi

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi
LAUNCHING: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi turut memimpin saat launching aplikasi Senpi Online di Hotel Patra Jasa, Selasa (06/04). (ISTIMEWA)

SEMARANG, Lingkarjateng.co.id – Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng terus meningkatkan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api (senpi) dengan membuat aplikasi senpi online untuk seluruh masyarakat pemegang senjata api. Launching aplikasi tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi pimpin di Hotel Patra Jasa, Selasa (06/04).

Yang kemudian hal tersebut, sebagai respon Ditintelkam Polda Jateng terkait tren kenaikan penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat. Untuk Pengawasan terhadap kepemilikan senjata api, Aplikasi Senpi Online sendiri bisa di download di Playstore.

Baca Juga :
Kompak Kembangkan Lele Mutiara

Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi mengungkapkan, memiliki tiga golongan yaitu :

  1. Senpi untuk bela diri
  2. Senpi untuk olahraga
  3. Instansi terkait pengguna senjata api.

Di dalam aplikasi tersebut terdapat beberapa informasi yaitu :

  1. Nama pemilik senpi
  2. Nomor registrasi senpi
  3. Alamat pemilik senpi
  4. Masa berlaku surat ijin penggunaan senpi tersebut.

Selanjutnya, Wiyoto menerangkan “Nah ini kalo surat izin sudah hampir habis, kita bisa memberi peringatan melalui notifikasi atau pesan pada pemilik senjata api. Yang Kemudian, surat izin yang bersangkutan satu bulan kedepan sudah habis dan harus mengurus perpanjangan surat izin itu,” .

Baca Juga :
Kapolres Sragen Resmi Melantik 65 Pengaman Swakarsa

Saat ini, pihaknya sudah bekerjasama dengan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat penguna senjata api selain TNI-Polri agar mendownload aplikasi tersebut supaya bisa mengawasi penggunaanya.

“Kaitan masalah ijin senpi ini sering terlupakan padahal Kalo ijin sudah habis itu pelanggaran,” pungkas Wiyoto. (hms/isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *