PATI, Lingkarjateng.co.id – Penutupan LI harus diimbangi sejumlah pemantauan ketat oleh pihak pemerintah kabupaten Pati. Salah satu yang menjadi pengawasan terkait yakni penggunaan media daring sebagai wahana dalam melakukan kegiatan prostitusi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati, Warjono pada Senin (23/8) mengatakan pemerintah harus siap memantai dengan pemanfaatan media online itu.
Ia mengatakan pemerintah harus melakukan pendataan secara ketat terkait penutupan tersebut. Baginya beberapa pelaku bisa saja dapat berpindah dengan memanfaatkan media online dengan leluasa.
“(Media Online) Na kalo ini kan ya bukan rahasia umum, dengan kemajuan teknologi berbagai macam ini, kita kan tidak tau persis. Tapi kan kadang kala masyarakat bisa online. Nah Menurut saya ketika penutupan harus ada pendataan secara ketat, ” jelasnya kepada Lingkar Jateng.
Selain itu pendataan secara ketat dan pemberdayaan ini juga di harapkan oleh Warjono sebagai wahana mendeteksi beberapa pelaku beralih ke sejumlah tempat. Seperti keberadaan hotel, kos-kosan maupun tempat lain yang dapat dimanfaatkan sebagai proses kegiatan transaksi.
“Biar tidak mencari tempat lain berlindung atau tempat berkembang nya ini sangat penting menurut saya. Jangan dibiarkan lah harus diberdayakan dibina,” tambahnya.
Baca juga:
Penanganan Covid-19 Membaik, Pemerintah Turunkan Level PPKM Sejumlah Daerah
Dukung Penutupan LI
Anggota dari fraksi NKRI ini juga mengatakan dukungannya terhadap penutupan sejumlah tempat prostitusi di pati. Ia menilai bahwa penutupan itu merupakan salah satu langkah luar biasa dari pihak kabupaten pati.
“Penutup LI tentunya komunikasi yang luar biasa. Satu langkah mempunyai misi yang sama untuk mengurangi lah dan menghilangkan penyakit yang ada di masyarakat, ” ujarnya
Di samping itu Warjono juga menuturkan sejumlah manfaat akibat penutupan yang ada. Termasuk di dalamnya mengembalikan fungsi lahan yang sekarang di tempati oleh LI menjadi lahan hijau kembali dan menjadi lahan yang produktif untuk pertanian.
“Mungkin menjadi supaya Pati menjadi icon kota yang produktif sebagai kota bumi mina tani yaitu kota yg mengandalkan pertainan dan perikanan.”
Pasalnya keberadaan tempat prostitusi juga yang berskala besar, seperti LI dan Kampung Baru menurutnya, melanggar Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030. Mengingat, lokasinya berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Penulis: cr4/pal
Editor: Galuh Sekar Kinanthi