Jepara masih Dominasi Kasus Peredaran Rokok Ilegal

KPPBC Kudus Jawa Tengah Sita Rokok Ilegal
MENUNJUKKAN: Seorang petugas dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan rokok ilegal. (ANTARA/LINGKAR JATENG)

JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara. Sepanjang tiga bulan pertama 2021, daerah setempat masih mendominasi terjadinya pelanggaran rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot S Wibowo membenarkan, kasus berlatar rokok ilegal selama tiga bulan pertama tahun ini Jepara masih mendominasinya. Termasuk kasus yang baru hari Kamis (18/03) juga dari Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari Desa Margoyoso itu aparat menyita 78.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp80,38 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil selamat, kira-kira mencapai Rp 52,82 juta.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penyisiran tim penegakan dari KPPBC Kudus dalam rangka #GempurRokokIlegal. Hasilnya, ditemukan minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal.

Baca Juga : Lestarikan Kearifan Lokal, Gelar Festival Dongeng

Setelah melakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan itu terdapat rokok ilegal sedangkan pemilik kendaraan kabur. Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya petugas bawa untuk diteliti lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *