KPPBC Kudus Ungkap 7 Kasus Rokok Ilegal di Jepara
Periode Januari hingga 18 Maret 2021, KPPBC Kudus sudah mengungkap tujuh kasus rokok ilegal dengan dominasi kasus dari Kabupaten Jepara. Pengungkapan terbesar pada11 Maret 2021 dengan barang bukti 1,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp1,16 miliar.
Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, juga sita 15.800 keping pita cukai rokok palsu. Pelanggaran rokok ilegal itu juga dari Kabupaten Jepara.
Selain itu, KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap pelanggaran rokok ilegal di Lamongan, Jawa Timur, setelah mengejar dari wilayah hukum Bea Cukai Kudus. Hasilnya, selain mengamankan 179.200 batang rokok ilegal, juga menyita truk medium di dalam truk kontainer.
Baca Juga : Survei: Anies Baswedan Calon Presiden Pilihan Anak Muda
Modus mengangkut rokok ilegal di dalam truk kontainer dan menyamarkan dengan barang-barang lain serta menutup ujung pintu truk kontainer dengan truk medium. Sehingga, seolah-olah kontainer itu hanya mengangkut truk. Sepanjang 2020 kasus terbanyak juga masih didominasi dari Jepara, dibandingkan daerah lain. (ara/dim)