SEMARANG, Lingkarjateng.co.id – Roda pemerintahan di Bumi Kartini dikejutkan dengan pembebastugasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko. Dukungan dan simpatik pun mengalir kepadanya.
Tidak hanya dari kalangan profesional, Dewan pun turut menyayangkan langkah Bupati Dian Kristiandy yang membebastugaskan sementara Sekda Edy di tengah pekerjaan Pemkab yang perlu penanganan serius. Khususnya berkaitan dengan pembahasan APBD dan Anggaran penanganan Covid-19.
Belakangan, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono turut meberikan pencerahan terkait regulasi pembebastugasan sementara Sekda.
Menurutnya, apabila ada indikasi pelanggaran dan ada kemungkinan di jatuhi hukuman disiplin berat maka pejabat pimpinan tinggi (Sekda) bisa di bebastugaskan sementara. Langkah itu bisa dilakukan sejak yang bersangkutan diperiksa oleh atasan langsungnya, yakni Bupati.
“Terkait itu harus sesuai dengan peraturan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Rudiarto.
Baca juga:
Penanganan Covid-19 Membaik, Pemerintah Turunkan Level PPKM Sejumlah Daerah
Pada Pasal 27 Ayat (1) menyatakan, “Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang di duga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa”.
Terkait Tim Pemeriksa, Rudi menuturkan, seorang PNS tidak boleh diperiksa oleh pihak yang jabatannya lebih rendah dari yang akan diperiksa.
“Mengingat Sekda adalah PNS tertinggi di Pemkab Jepara maka kemungkinan besar Tim Pemeriksa bukan berasal dari Pemkab Jepara. Mungkin akan berasal dari Provinsi,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi yang masuk ke pihaknya terkait tahap pemeriksaan Sekda Kabupaten Jepara. Sehingga, belum mengetahui pelanggaran yang dilakukan Sekda Edy Sujatmiko.
“Semoga pemeriksaan berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu Sekda Edy Sujatmiko, ketika dikonfirmasi mengaku, tidak pernah dilakukan pemeriksaan sejak tanggal dirinya dibebastugaskan sementara dari Jabatan Sekda sampai dengan sekarang, “Belum pernah (diperiksa, Red),” jawabnya singkat.
Penulis: nda/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi