Ketua DPC Gerindra Harapkan Bupati Jepara Tinggalkan Kesan Baik Di Akhir Masa Jabatannya

POLEMIK: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
POLEMIK: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JEPARA, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dari Fraksi Gerindra Arizal Wahyu Hidayat mengatakan, pembebasantugas sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara sangat disayangkan.

Melihat kondisi saat ini, masyarakat ingin melihat pemimpinan saling akur untuk membawa dan membangun kondisi Jepara yang lebih baik, namun malah berjalan sebaliknya.

“Karena seolah-olah masalah internal di bawa ke ranah publik. Selain itu, kemarin katanya juga sudah berdamai, tapi kita lihat saja buktinya seperti apa,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Jepara itu.

Ia berharap, kedepanya permasalahn itu dapat terselesaikan segera secara damai. Seperti duduk bersama dan berkomunikasi secara baik untuk mencari solusi penyelesaianya.

“Harapan kami, supaya bapak Bupati meninggalkan kesan yg baik kepada masyarakatnya di akhir masa jabatanya ysngg kurang dari setahun ini,” harapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, birokrasi di Bumi Kartini di kejutkan dengan pembebasan tugas Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara oleh Bupati Dian Kristiandi.

Baca juga:
Pemdes Growong Lor Ajak Warga Urus Permohonan Berkas Kependudukan Secara Daring

Dugaan Pelanggaran Sekda Masih Dalam Pencarian

Meskipun dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat Sekda Edy masih dalam pencarian, namun Bupati Jepara Dian Kristiandi tetap melakukan pembebasan tugas Edy sebagai Sekda sebagaimana tertuang dalam Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.

“Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara menyebutkan pembebasan tugas untuk sementara sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan.

Sedangkan mengenai dugaan pelanggaran disiplin berat, pihaknya masih belum dapat menjelaskan.

Lantaran, hal itu masih dalam data proses pencarian. Pemeriksaannya nantinya akan tim lakukan, hasil dari SK Bupati Jepara berdasarkan Surat Tugas dari Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Namun demikian, Oni menegaskan, Sekda Jepara bukan di berhentikan, tetapi hanya di bebastugaskan sementara guna keperluaan proses pemeriksaan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Secara definitif, beliau masih selaku Sekda Jepara dengan hak-haknya yang masih ada.

Penulis: dik/dim/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *