PURWOREJO, Lingkar.co – Kasus tindak pidana korupsi Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin (Propendakin) tahun 2018 memasuki tahap putusan. Mantan pegawai Bappeda Purworejo, Dwi Mulat Marhaeningrum (DMM) di vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Penasihat hukum terdakwa, Agus Triatmoko, menyampaikan kliennya mendapatkan keringanan dari majelis hakim.
Baca Juga :
Habis Ketemu Kader PPP Jakarta, Anies Sambangi Yogyakarta
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menuntut Dwi Mulat dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
“Tapi hakim memutuskan saudari Dwi Mulat Marhaeningrum dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Lebih ringan dari JPU,” kata Agus di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (31/01/2022).
Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa, hakim menilai terdakwa tidak memperkaya diri atas kasus korupsi Propendakin.
Terdakwa Dwi Mulat juga tidak menerima keuntungan dari perubahan aturan pelaksanaan anggaran. Dua hal itulah yang menjadikan hakim memvonis hukuman lebih ringan.
“Unsur kerugian negara ada, unsur melakukan tindak pidana secara bersama-sama ada,” imbuhnya.
Di ungkapkan pula bahwa kerugian negara secara ekonomi atas kasus korupsi ini sebesar Rp 716.499.584.
“Ketika kerugian negara ini secara ekonomi terpenuhi tapi tidak ada unsur perkara memperkaya sendiri. Harusnya tidak usah di tindaklanjuti masih banyak korupsi yang bermaksud memperkaya diri sendiri. Tapi kenapa tidak ada usutan perkara itu,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini dalam tahap persiapan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
“Keputusannya banding atau tidak hari Rabu atau Kamis,” pungkasnya.
Penulis : Lingkar News Network | ROH