SEMARANG, Lingkarjateng.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan aksi perlindungan bagi anak yatim atau piatu karena Covid-19, secara terstruktur.
Hingga pertengahan Agustus 2021, jumlah anak yatim piatu akibat Covid-19 mencapai 9.807 orang.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menyebut, ada dua langkah yang akan Pemprov Jateng ambil. Pertama langkah jangka pendek dan langkah jangka panjang.
Termasuk nantinya, ia mengajak warga berkecukupan menjadi orang tua asuh bagi anak yang orang tua mereka karena terpapar Covid-19.
“Langkah jangka pendek kita memberikan bantuan sosial kepada masyarakat atau anak yang kehilangan orang tuanya. Kedua dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota kami anjurkan untuk mengasuh anak dari anak yang terdampak wabah Covid-19,” ujarnya, Senin (30/8/21).
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng Retno Sudewi menjelaskan, langkah jangka pendek dan langkah jangka panjang itu dibuat terstruktur untuk melindungi anak-anak akibat Covid-19.
Baca juga:
Selama PPKM, Menag: Tidak Ada Penutupan Rumah Ibadah
“Langkah jangka pendek yang kita lakukan sekarang adalah pendataan, kemudian assesment, kemudian mengklarifikasi. Adapula pemberian bantuan yang telah ada berupa bantuan sembako, bantuan perlengkapan sekolah dan sebagainya yang bersifat karitatif,” sebutnya.
Lakukan Kerjasama Antar Instansi
Retn mengatakan, dari jumlah 9.807 anak yatim atau piatu akibat Covid-19, sebanyak 5.772 di antaranya adalah yatim. Sementara jumlah piatu 3.608 orang dan mereka yang yatim piatu berjumlah 427 orang.
Jumlah tersebut menurutnya, semakin berkembang seiring data yang dilaporkan. Terlebih lagi, data tersebut juga harus melalui verifikasi ulang dan assesment kebutuhan anak yatim atau piatu.
Untuk langkah jangka panjang, Retno menyebut, akan bekerjasama antar instansi untuk memberdayakan anak tersebut.
Di antaranya, bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk pemberian Layanan Dukungan Psikososial atau dengan badan PBB untuk anak-anak UNICEF.
Langkah jangka panjang yang akan pihaknya tempuh di antaranya, pengasuhan anak oleh DP3AP2KB dan UNICEF.
Baca juga:
Bupati Sragen Siapkan Perda Larangan Jebakan Listrik
Pelatihan oleh Disperindag atau Dinkop UKM, pembuatan adminduk baru untuk yatim piatu, oleh Dispermasdesdukcapil sampai pemantauan kondisi dan situasi anak yatim piatu, terdampak Covid-19.
Selain itu, langkah lain adalah menggandeng Kemenag, agar dapat menyediakan pondok pesantren bagi anak yatim atau piatu.
Penulis: hms/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi