Sosialisasikan E-Tilang di Grobogan

Satlantas Polres Grobogan sosialisasi E-Tilang
MENSOSIALISASIKAN: Satlantas Polres Grobogan saat mensosialisasikan E-Tilang di salah satu jalan di Purwodadi, baru-baru ini. (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR JATENG)

GROBOGAN, Lingkarjateng.co.id – Jajaran personel Satlantas Polres Grobogan melakukan sosialisasi terkait tilang elektronik (E-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beberapa waktu lalu  baru saja diresmikan. Ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan ETLE oleh Kakorlantas Polri.

Kasatantas Polres Grobogan AKP Sri Martini mengatakan, jenis pelanggaran yang terekam dalam kamera ETLE atau E-Tilang antara lain seperti ganjil genap, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, batas kecepatan, menerobos lampu merah, serta tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Baca Juga :
Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali Meningkat

Selain itu, kamera ETLE juga akan merekam pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Masuk ke jalur busway serta tidak menggunakan helm.

Oleh sebab itu, Kasatantas Polres Grobogan mengimbau kepada para pengendara agar berhati-hati saat mengemudikan kendaraannya.  

“Jangan ngebut, tetap gunakan helm dan sabuk keselamatan. Pastikan juga kondisi kendaraannya apakah layak jalan atau tidak, dan gunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi standarnya,” jelas AKP Sri Martini Kasatantas Polres Grobogan.

Baca Juga :
Pro dan Kontra Wacana Utang Pemkab Blora Masih Berlanjut

Dari pantauan Lingkar Jateng di lapangan, dalam sosialisasi tersebut, Kanit Turjawali Iptu Duddy  nampak serius. Dalam memberikan arahan kepada para pengguna jalan yang tengah berhenti di traffic light Jalan R. Suprapto. Tepatnya, di perempatan Dinas Kominfo Grobogan, dan di jalan lainnya. (ori/dim)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *