Targetkan Dua Kasus Penyimpangan DD Tuntas 2021

Kasus Dana Desa
ILUSTRASI : Kasus Penyimpangan Dana Desa. (LINGKAR JATENG)

KUDUS, Lingkarjateng.co.id – Aparat Kepolisian Resor Kudus menargetkan, penanganan dua kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD) di dua desa di Kabupaten Kudus bisa tuntas tahun 2021. Hal itu Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David sampaikan.

“Kedua kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut, saat ini masih tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi sudah memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus di dua desa yang ada di Kecamatan Dawe tersebut. Selain itu, Polisi juga masih harus mengetahui potensi kerugian negaranya atas kasus yang tengah ia tangani. Dengan menggandeng BPK untuk dilakukan audit guna mengetahui ada tidaknya jumlah kerugian atas dugaan penyimpangan dana desa di dua desa tersebut.

Senada, Kepala Inspektorat Adhi Hardjono menambahi, di Kabupaten Kudus memang ada dua kasus tersebut, yang saat ini kepolisian tangani. Sebelumnya, Pemkab Kudus melalui Inspektorat juga sudah berupaya menyelesaikannya. Akan tetapi, sejumlah rekomendasi untuk kepada mantan kepala desa di dua desa. Dengan dugaan terjadi kasus penyalahgunaan dana desa tidak ada tindak lanjut.

“Karena kami sudah memberikan batasan waktu sebelum kasus-nya aparat penegak hukum tangani. Misal, jika memang ada kelebihan pembayaran, maka bisa segera kembalikan uang-nya,” ujarnya.

Namun, hingga tenggat waktu belum juga selesaikan rekomendasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengakui, kasus dana desa yang terjadi di Desa Lawu dan Tergo memang ada temuan beberapa tahun yang lalu. Sedangkan, kepala desanya saat ini sudah tidak menjabat lagi.

“Kami juga sudah memfasilitasi agar pihak-pihak yang diduga terkait untuk menyelesaikannya. Tugas kami sebatas ketertiban administrasi, sedangkan pengawasan Inspektorat Kudus yang menanganinya termasuk untuk langkah-langkah penyelesaiannya,” ujarnya. (ara/dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *