KDRT Bukti Perampasan Hak Perempuan

KDRT - Kekerasan Dalam Rumah Tangga

SRAGEN, Lingkarjateng.co.id – Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Kabupaten Sragen telah mendampingi setidaknya 437 perempuan yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perampasan Hak Perempuan dalam kurun waktu 16 tahun terakhir. Hal tersebut diungkapkan bertepatan dengan momen Hari Perempuan Sedunia yang jatuh pada Senin (8/3).

Aliansi yang Sugiarsi pelopori mengajak kepada warga Bumi Sukowati pada umumnya untuk tidak hanya memahami dan menghormati perempuan. Tetapi juga memenuhi, melindungi dan menegakkan hak asasi perempuan.

“Masyarakat harus tahu, di Sragen masih ada kasus KDRT terhadap perempuan. KDRT adalah bentuk perampasan hak asasi perempuan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, perempuan punya hak yang harus diperjuangkan dan tidak boleh diperlakukan semena-mena. Bagi aktivis peduli perempuan, lanjut Sugiarsi, pemenuhan hak asasi perempuan merupakan harga mati.

“Pemenuhan hak asasi perempuan itu bersifat imperatif. Harus dihormati, dipenuhi, dan ditegakkan oleh pemerintah, negara, penegak hukum dan masyarakat umum,” paparnya.

Ia juga turut mengkritik terbitnya peraturan daerah (Perda) tentang menyusui yang cenderung merampas hak asasi perempuan. Dia menilai, sudah menjadi kodratnya perempuan untuk menyusui bayi setelah melahirkan. Aturan mengenai ibu menyusui justru membuat perempuan merasa terkekang.

“Saya selalu bicara dari kacamata pejuang hak asasi perempuan. Itu sebabnya, saya akan menolak kalau jadi pengisi acara dalam diskusi terkait penyusunan perda menyusui itu,” papar Sugiarsi.

Pihaknya juga menilai, ada pemerintah daerah di luar Sragen yang berusaha menerbitkan Perda kesetaraan gender. Akan tetapi, kurangnya pemahaman terkait hak asasi perempuan membuat Perda tersebut justru merampas hak-hak perempuan.

“Perda itu mengatur tata cara perempuan dalam berpakaian, itu jelas melanggar hak asasi perempuan. Perda itu juga mengatur larangan perempuan keluar malam. Padahal, perempuan punya hak untuk bekerja atau bermata pencaharian di bidang ekonomi,” tambahnya. (fid/dha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *