BLORA, Lingkarjateng.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sinergitas bersama Kejaksaan Negeri Blora dalam Upaya Percepatan Penyerapan Anggaran Covid-19 di Kabupaten Blora.
Rakor sinergitas dihadiri oleh Bupati Blora, Wakil Bupati Blora, dan segenap pejabat eksekutif Pemerintah Kabupaten Blora, di Ruang Pertemuan Setda Blora. Kamis (26/8)
Kajari Blora, Yohanes Avila Agus Awanto, menyatakan bahwa forum ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Kami terbuka bila ada OPD ingin melakukan konsultasi kepada kami dalam hal penggunaan anggaran,” jelas Kajari.
Pihaknya mengatakan, dengan adanya sinergitas ini nantinya setiap OPD dapat bersama-sama dalam mencapai tujuan.
Serapannya pun dapat sesuai dengan koridor hukum dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memanfaatkan dengan baik pendampingan yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Blora.
“Setiap langkah penyerapan anggaran yang diambil bila ada keraguan tolong konsultasikan kepada Kejari,” pinta Bupati Arief.
Menurutnya, hal ini merupakan suatu upaya pencegahan korupsi. Supaya tidak ada pejabat di Kabupaten Blora tersandung permasalahan hukum.
“Kita semua berharap, penyerapan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Arief.
Penulis: hms/lam/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi