KARANGANYAR, JAWA TENGAH, Lingkarjateng.co.id – Sebanyak 23 pemilik tanah, Kepala Desa Wonorejo serta Camat Gondangrejo mendatangi Kantor Setda Karanganyar, Rabu (18/8/21).
Tujuan mereka adalah mempertanyakan proses ganti tanah kas Desa Wonorejo Gondangrejo Karanganyar untuk pembangunan tol Solo-Ngawi.
Hingga saat ini ganti tersebut tidak jelas kepastiannya, Padahal, nilai ganti tanah tersebut mencapai Rp 26 miliar.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Pembangunan Setda Pemkab Karanganyar Rusmanto mengatakan, terdapat 23 bidang tanah kas Desa Wonorejo yang terkena proyek strategis nasional (PSN) itu dengan luas sekitar 3 hektare.
Sesuai aturan, penggantiannya berupa tanah juga. Mengingat di sekitar desa itu tak ada lokasi yang layak, maka diusulkan ke wilayah tiga kecamatan terdekat.
Selanjutnya diperoleh lahan berukuran 72 ribu meter persegi di tiga kecamatan tersebut, yakni di Jaten, Kebakkramat dan Tasikmadu.
Permasalahannya, uang pembelian lahan ganti tanah kas desa belum siap. Padahal proses itu telah berlangsung dua tahun lebih.
“Pengajuan dana pembelian lahan pengganti ke Kementrian PU. Namun kendalanya, harus minta izin bupati dan gubernur. Sedangkan sekarang saja proses ke situ belum beres,” kata Rusmanto, Rabu (18/8/21).
Baca juga:
PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara Menurun
Dana Talangan Terkena Refocuing
Rusmanto mengatakan, penggantian 23 bidang tanah kas desa itu merupakan tahap III pemberian kompensasi proyek tol Solo-Ngawi di wilayah Desa Wonorejo. Sementara untuk tahap I dan II telah selesai dengan menggunakan dana talangan.
“Masih tersisa Rp 2 miliar dari pembayaran tahap sebelumnya. Kemudian terkena refocusing jadi tidak ada dana talangan lagi, kita harus minta ke Kementrian PU,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, ada muncul problem lain berupa biaya non fisik Rp 3 miliar yang belum dicairkan.
Biaya non fisik ini seperti pembayaran biaya pindah, honorarium panitia, penyertifikatan, hingga kompensasi perangkat desa karena penghasilan dari tanah kas desa terhenti.
Kepala Desa Wonorejo Yon Maryono mengatakan, pemerintah desanya dirugikan akibat proses penggantian tanah kas desa yang terkatung-katung.
Yon menyontohkan, secara pribadi tidak mendapat penghasilan dari tanah kas dalam dua tahun terakhir.
“Tol sudah sekian tahun beroperasi namun ganti rugi untuk tanah kas saja belum beres,” katanya.
Baca juga:
Momen Presiden Sapa Masyarakat Poso dan Merauke melalui Virtual
Penulis: jok/isa/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi