REMBANG, Lingkarjateng.co.id – Pemantauan pembayaran upah minimum kerja (UMK) yang harus terbayarkan ke karyawan di Rembang belum terpantau secara maksimal. Hal tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang Teguh Gunawarman akui.
Ia mengungkapkan, mengatakan pembayaran UMK kepada karyawan belum merata. Pemantauan secara fisik baru terlaksana di sembilan perusahaan.
“Kabupaten Rembang sekarang itu taat pada aturan. Kemarin kita masih tunda lakukan pemantauan cuman perkembangannya. Kita baru masuk ke sembilan perusahaan,” ujar Teguh.
Sebelumnya, pemantauan pembayaran UMK ditargetkan oleh DPMPTSP Naker Rembang pada bulan Februari. Namun, pemantauan terhadap 50 perusahaan lainnya terpaksa ditunda karena adanya pandemi virus Corona.
Meski demikian, Teguh telah membuat solusi dengan menggunakan Whatsapp group sebagai tempat pelaporan sehingga tetap bisa melakukan pemantauan. “Cuman nanti, barusan saya memerintahkan menggunakan wa grup HRD, 50-an lebih nanti kita buat form,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Teguh menuturkan, untuk pengalaman pada tahun tahun sebelumnya, kebanyakan perusahaan di Rembang terbilang taat dalam melaksanakan pembayaran UMK.
“Namun dari pengalaman tahun-tahun yang lalu sih semua taat. Kalau dia menyatakan keberatan masih ada prosesnya di periksa pengawas tenaga kerja provinsi di Pati, bukan di kami. Sebab kami tidak ada kebijakan,” tutupnya. (kid/dim)