PATI, Lingkarjateng – Anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pati kurang maksimal. Sebab, Pemkab Pati hanya memberikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 11 miliar. Pengalokasian anggaran tersebut ke 219 desa se-kabupaten.
Anggaran tersebut berdasarkan jumlah penduduk setiap desa. Sedangkan data jumlah penduduk diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sehingga, desa akan menerima bantuan sesuai yang sudah ditentukan.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, dana tersebut terdiri dari beberapa penganggaran. Jadi, bagi desa dengan penduduk sampai 2.000 orang. Maka, akan menerima dukungan anggaran paling banyak Rp 35 juta. Terkait kriteria ini telah tertuang dalam Perbub Pati Nomor 88 Tahun 2020.
”Untuk jumlah antara 2001-3000 orang memperoleh Rp 45 juta. Jumlah penduduk 3001-4000 memperoleh Rp 55 juta. Kemudian jumlah penduduk 4001-5000 memperoleh Rp 65 juta. Dan jika terdapat lebih dari 5000 orang, maka akan memperoleh sebesar Rp 75 juta.” jelas Bupati Pati dalam sosialisasi belum lama ini.
Dari hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Warsiti memantau jalannya pra-Pilkades 2021. Dalam sidaknya di beberapa desa untuk mengetahui kesiapan pilkades serentak, ia menemukan beberapa temuan, khususnya kendala teknis terkhusus anggaran.
Dalam sidaknya, ia menyebut di lini desa masih terdapat permasalahan dalam pendanaan yang merupakan faktor suksesnya pilkades. Di sisi lain, para calon kades menurut aturan tidak boleh untuk memberikan dana apapun kepada panitia pemilihan kades.
”Menjadi rancu ketika dalam pilkades calon tidak mau bayar atau memberikan keringanan dana. Karena aturannya calon tidak boleh mengeluarkan uang untuk biaya pilkades. Sementara alokasi dana dari Pemkab nggak mungkin cukup,” ungkap Warsiti.
Ia menjelaskan, apabila ada desa yang tidak mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD). Maka, desa tersebut tidak boleh menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). ”Sebetulnya bukan memberatkan calon. Tapi, semua memang dana dari kabupaten belum cukup. Sehingga butuh dana sukarela dari pihak ketiga,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pilkades berhasil apabila tahapan-tahapan tersebut dapat berjalan dengan baik, tanpa halangan, aman hingga terpenuhinya logistik dan biaya operasionalnya. ”Belum ada solusi konkret, baik dari Pemkab Pati maupun pihak desa terkait. Temuan dari sidak Komisi A ini akan segera dibahas dalam lingkup eksekutif maupun legislatif. Untuk mendapatkan solusi terbaik,” pungkasnya. (lam/one)