Politsisi Nasdem: Bukan Jabatan Biasa, Sekda Tak Bisa Diberhentikan Semena-mena

ILUSTRASI: Polemik Bupati Jepara, Dian Kristiandi berhentikan tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko. (ISTIMEWA/LINGKARJATENG.CO.ID)
ILUSTRASI: Polemik Bupati Jepara, Dian Kristiandi berhentikan tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko. (ISTIMEWA/LINGKARJATENG.CO.ID)

JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Birokrasi di Bumi Kartini di kejutkan dengan pembebastugasan sementara Edy Sujatmiko selaku Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno angkat suara.

Pihaknya mengatakan, Sekda merupakan salah satu jabatan strategis dalam susunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian memiliki peran yang cukup penting dalam tatanan birokrasi pemerintahan.

“Itu bukan jabatan biasa, cara mendapatkanya juga ada tahapan-tahapannya, begitu juga cara memberhentikanya. Tidak bisa di berhentikan secara semena-mena seperti pekerja harian lainya,” kata Pratikno.

Dewan dari Partai Nasdem ini menegaskan, permasalahan birokrasi yang terjadi kali ini harus sesuai regulasi dan substansi yang ada.

Tidak boleh hanya berdasarkan kepentingan pribadi, namun juga harus memperhatikan dampak terhadap kepentingan umum.

“Jadi gak bisa itu berdasarkan suka dan tidak suka, apalagi ini kesannya seperti pak Bupati ingin menguasai sendiri. Harus di pelajari juga itu, Sekda tugasnya tidak sembarangan. Beliau juga mengurusi terkait penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana,” tegasnya.

Pratikno berharap, kedepannya Sekda Edy dan Bupati Jepara dapat duduk bersama dan berdiskusi untuk menemukan titik tengah mengenai permasalahan yang ada. Hal itu bertujuan untuk menjaga kerukunan dan kemajuan Bumi Kartini.

Baca juga:
Pemdes Jatimulyo: Warga Pendatang Wajib Kantongi Surat Domisili

Belum Dapat Jelaskan Pelanggaran Sekda

Dalam pemberitaan sebelumnya, terkait pembebasan tugas Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara oleh Bupati Dian Kristiandi.

Meskipun dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat Sekda Edy masih dalam pencarian, namun Bupati Jepara Dian Kristiandi tetap melakukan pembebasan tugas Edy sebagai Sekda sebagaimana tertuang dalam Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.

Sedangkan mengenai dugaan pelanggaran disiplin berat, pihaknya masih belum dapat menjelaskan. Lantaran, hal itu masih dalam data proses pencarian.

Namun demikian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan menegaskan, Sekda Jepara bukan di berhentikan, tetapi hanya dibebastugaskan sementara.

Guna keperluan proses pemeriksaan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Dimana, secara definitif, beliau masih selaku Sekda Jepara dengan hak-haknya yang masih ada.

Penulis: dik/dim/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *