SURAKARTA, lingkarjateng.co.id – Keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak menerima santunan kematian dari pemerintah senilai Rp 15 juta. Sayangnya, kebijakan tersebut tidak jelas, sehingga keluarga korban hingga saat ini tak kunjung menerima santunan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surakarta Tamso. Ia juga menyayangkan kebijakan pemberian santunan kematian itu, pihaknya merasa masih meragukan bantuan santunan ini. Sejak Juli 2020 hingga sekarang bantuan tersebut belum juga terealisasi.
“Yang sudah cair sampai sekarang di Jawa Tengah saja baru 7 orang. Padahal ini sudah lama,” terang Tamso.
Dirinya juga menyayangkan, kurangnya komunikasi yang jelas antara Kementrian Sosial dengan Dinas Sosial di daerah-daerah. Menurutnya, banyak kepala dinas yang resah karena menanti cairnya bantuan tersebut.
“Ini saja teman-teman kepala dinas resah semua, menanti cairnya bantuan tersebut. Karena beberapa warga mereka juga telah menanyakan terkait bantuan santunan itu. Untung saja kalau di Solo warganya belum ada yang komplain, padahal jumlahnya di Solo ada 20 orang yang mengajukan santunan,” terangnya.
Selain santunan untuk keluarga pasien Covid-19 meninggal, pemerintah melalui Kementrian Sosial telah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdampak. Ini di luar yang sudah mendapatkan bantuan PKH. (luh/lut)
Sumber: Koran Lingkar Jateng
Respon (1)