Dugaan E-Warung Fiktif Terus Diselidiki

SRAGEN, Lingkarjateng.co.id – Jajaran Polres Sragen terus mendalami adanya kemungkinan E-Warung fiktif untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini masih didalami kemungkinan adanya pidana atau sekedar kesalahan administrasi.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, soal E-Warung pihaknya mendapatkan masukan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Pihaknya menyampaikan, informasi awal dari masyarakat dan menyampaikannya langsung ke Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian dari Baresrim Mabes Polri meminta jajaran Polres Sragen untuk melakukan klarifikasi awal.

Pihaknya mengatakan, terkait indikasi tersebut masih dalam proses klarifikasi terhadap beberapa pelaksana di lapangan.

Baik pelaksana E-Warung maupun pendamping. Kapolres belum bisa menyimpulkan terkait E Warung ini merupakan tindak pidana atau kesalahan administrasi. Ia menekankan masih didalami dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Hal ini sesuai aturan penunjukan E-Warung merupakan kewenangan dari pihak Bank Himbara.

Dalam hal ini Bank BNI 46 untuk wilayah Solo dan sekitarnya. “Kita harus memahami proses tahapan penunjukan E-Warung dan bagaimana mekanisme klarifikasi dan validasi terhadap E-Warung tersebut,” ujarnya.

AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, dari pihak BNI 46 juga memiliki tahapan dan aturan untuk penunjukan pihak yang menjadi E-warung.

“Hari ini kita minta klarifikasi dari BNI 46 Solo,” jelas Kapolres.

Ia juga akan melakukan kroscek terkait bantuan BPNT yang sudah berwujud paketan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Harus menyesuaikan petunjuk teknis dari kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelumnya, Plt Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen Yuniarti menyampaikan, kewenangan pihaknya terkait E-Warung hanya melakukan kontrol terkait kualitas dan harga barang yang disediakan.

Sedangkan wewenang penunjukan E-Warung ada pada bank BNI 46. Jika ada selisih harga yang tidak wajar akan dilaporkan ke pihak bank. Selanjutnya pihak bank yang akan mengambil langkah.

”Jika ada warung yang nakal bisa lapor ke Dinsos. Kami sudah sering melakukan pembinaan. Setiap bulan kita kirim Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai patokan. Kami memantau melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), setiap desa satu E-warung,” bebernya.

Penulis: fid/isa/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *