Gelar Audiensi, PT. AKS Bantah Langgar Perda dan Cemarkan Lingkungan

DIALOG: Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Blora, pimpinan PT.AKS lakukan audensi dengan DPRD Blora. (LILIK YULIANTORO/LINGKARJATENG.CO.ID)
DIALOG: Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Blora, pimpinan PT.AKS lakukan audensi dengan DPRD Blora. (LILIK YULIANTORO/LINGKARJATENG.CO.ID)

BLORA, Lingkarjateng.co.id – Pimpinan perusahaan PT. Angkasa Karya Sejahtera (AKS), Agustinus Setyawan menilai tuduhan pencemaran limbah yang terjadi di lingkungan desa Kamolan Kecamatan Blora kota itu salah sasaran.

Menurutnya, perusahaan PT. AKS yang dipimpinnya itu bergerak di bidang transportasi bukan seperti yang dituduhkan selama ini.

“Di Kamolan itu ada dua perusahaan, CV. Angkasa Mitra Niaga (AMN) yang bergerak di bidang penampungan dan pengolahan hasil pertanian atau penggilingan padi dan satu lagi PT. Angkasa Karya Sejahtera (AKS) yang bergerak di bidang transportasi angkutan barang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa beberapa sumber yang menyatakan bahwa limbah itu berasal dari perusahaan kami itu salah sasaran.  

“Kalau yang saya dengar di berita-berita online itu (pencemaran limbah) yang bukan berasal dari PT. AKS, jadi tidak nyambung. Jadi, salah sasaran,” ungkapnya usai audiens dengan beberapa OPD terkait yang dimediasi oleh DPRD Blora, Rabu (18/8/21).

Baca juga:
70 Penyitas Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

Akui Kantongi Izin Mendirikan Bangunan

Pihaknya menjelaskan, perusahaannya itu berdiri pada tahun 1981. Saat itu masih berupa gudang dan belum besar seperti sekarang ini.

Ia juga mengaku sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) .

“(Berdiri) pada tahun 1981, hanya gudang ukuran 35×60 dibuktikan dengan IMB dan HO, saat itu ada. Kemudian pada tahun 1994 itu Angkasa mendirikan penggilingan padi, jadi ada IMB,” jelas Agus.

“Kemudian pada tahun 2004 itu Angkasa mendirikan pengeringan gabah, ada IMB dan HO beserta ijin-ijin lainnya,”lanjutnya.

Sementara itu, Siswanto selaku Wakil Ketua DPRD Blora mengatakan pihaknya akan segera mengecek ke lapangan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi.

“Segera kita cek ke lapangan sajalah, supaya kita tahu,” ucapnya.

LPKSM Putra Lawu melayangkan surat aduan adanya pencemaran limbah pabrik penggilingan padi dan jagung di Desa Kamolan pada tanggal 5 Juli lalu ke Pemkab Blora.

Kemudian barulah DLH Blora meninjau lapangan untuk mengecek kadar udara sekitar pabrik pada 27 Juli.

Baca juga:
Nawal Arafah Taj Yasin: Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan Sangat Penting

Sedangkan masyarakat di lingkungan pabrik sempat mau mengadu ke DLH Blora dan sudah mendapatkan 10 dari target 20 tanda tangan warga. Namun, usahanya itu diurungkan lantaran tak mendapat persetujuan dari ketua RT.

Penulis: cr3/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *