PATI, Lingkarjateng.co.id – Sebanyak 1.832 tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum bersertipikat. Data tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko, Senin (21/6) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Ini saya masih punya PR (pekerjaan rumah, red) 1.832 bidang tanah yang belum tersertifikat,ini komitmen kami selesaikan 1.000 sertipikat, sisanya tahun depan,”kata Turi.
Banyaknya aset pemkab yang tak bersetipikat adalah aset-aset seperti tanah dibawah jalan,tanah dibawah saluran irigasi,dan tanah deket sungai. Hal itu disebut sebagai kendala terbesar yang dihadapi BPKAD.
“Kebanyakan adalah tanah di bawah jalan ,tanah di bawah saluran irigasi ,tanah di sepadan sungai yang belum bersertipikat, ini kendala kami,” jelasnya.
Turi berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan rumah ini sesegera mungkin. Apalagi Penataan Aset Ataupun Sertifikat Tanah milik Pemkab menjadi salah satu konsentrasi BPKAD.
“Penataan Aset Pemernitah itu sudah menjadi tugas BPKAD itu juga walaupun demikian tapi tetap menjadi konsentrasi kami terutama terakhir itu untuk persertifikatan semua tanah pemerintah kabupaten itu harus bersertifikat,” pungkasnya.(ito/nur)