SEMARANG, Lingkarjateng.co.id – Menanggapi pertanyaan ketika Kepala Daerah (Bupati Jepara) diduga melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengungkapkan, semua tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Namun, dirinya menegaskan, semua proses harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Semua tergantung dari hasil pemeriksaan,” ujar Farida pada Rabu (25/8).
Menurutnya, hal itu harus sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1). “Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,” jelasnya.
Farida menegaskan, apapun permasalahan internal suatu daerah jangan sampai mengganggu pelayanan publik.
Sebelumnya diberitakan, KASN Jateng meminta pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Jepara segera dilakukan jika belum dilakukan.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono pada Selasa (24/8).
Rudi mengatakan, jika pemeriksaan tak segera dilakukan bisa menimbulkan opini yang tidak baik dan tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 Pasal 27 tentang Disiplin PNS.
“Tidak segera diadakannya pemeriksaan bisa menimbulkan opini bahwa Tim Pemeriksa dan Bupati (Bupati Jepara Dian Kristiandi, Red) tidak mematuhi Pasal 27 PP 53 Tahun 2010,” ujar Rudi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulitijawan mengungkapkan, bila pemeriksaan secara langsung kepada Sekda Kabupaten Jepara, masih belum dilakukan.
“Belum (perkembangan kasus dibebastugaskan Sekda Jepara, Red). Tapi bahan sebagian sudah dikirim dan dipelajari,” kata Ony.
Penulis: dik/nda/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi