SRAGEN, JAWA TENGAH, Lingkarjateng.co.id – Satuan Polres Sragen berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok. Sabtu (14/8/21).
Pemuda tersebut adalah warga Kampung Nangsri Rt.03/03 Kelurahan Nangsri Kecamatan, Kebakramat Kabupaten Karanganyar.
Muhammad Ilham (21) yang merupakan pelaku tersebut kini di tahan di polres Sragen untuk kemudian di proses secara hukum.
Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso menyampaikan Sat Narkoba yang AKP Rini Pangastuti pimpin tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat pada sekira pukul 14.15 WIB, mengenai aktifitas yang mencurigakan.
Menurut keterangan warga, di depan SMPN 2 Sragen tersebut memang sudah terbiasa di gunakan untuk bertransaksi narkoba.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito langsung bekerja menyiapkan anggotanya.
Hasil pengamatan dan pemantauan di sekitaran Jln. Raya Sukowati tersebut salah satu anggota opsnal mencurigai seseorang yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Baca juga:
Sidang Tahunan MPR Digelar Minimalis, Berikut Susunan Acara dan Daftar Peserta
Karena gerak gerik mencurigakan, kemudian dua anggota kepolisian langsung mendekati dan melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut.
Milik Seorang Perempuan Asal Karanganyar
Setelah polisi melakukan penangkapan kemudian pelaku di geledah, hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa sebungkus rokok merek Malboro warna merah.
Namun polisi menemukan bungkusan tisu warna putih yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi serbuk kristal yang di duga sabu-sabu.
Mengenai kepemilikan barang terlarang tersebut, pelaku pengaku, barang tersebjut adalah milik seorang perempuan dengan inisial S, yang beralamatkan di Tasikmadu Karanganyar.
”Selanjutnya tersangka kami tahan, kami juga menyita barang bukti berupa rokok malboro merah dan sabu-sabu, handpone juga tas milik pelaku guna penyelidikan lebih lanjut, “ jelas Kasi Humas Polres Sragen.
Pelaku sempat berdalih hanya sebagai pemakai. Atas perbuatannya tersangka melakukan kejahatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam hal ini shabu dikenai asal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
Penulis: Mukhtarul Hafidh
Editor: Galuh Sekar Kinanthi