SRAGEN, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Sejumlah narapidana (napi) yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Sragen sudah menjalani vaksinasi.
Namun, beberapa di antaranya masih belum bisa mendapatkan suntikan karena terkendala data kependudukan.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Sragen Agung Hascahyo menyampaikan, sekira 363 penghuni lapas belum menerima vaksinasi Covid-19.
Hal ini lantaran terganjal masalah nomor induk kependudukan (NIK). Pasalnya, langkah itu untuk pendataan agar warga yang vaksin bisa lebih valid.
“Yang sudah tervaksin hanya 190 orang karena yang lain terkendala NIK,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk warga binaan yang belum memiliki NIK.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan, untuk vaksinasi warga binaan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kepala Lapas Sragen. Selanjutnya sudah di upayakan melalui vaksin yang ada di Kodim 0725/Sragen.
Baca juga:
Sidang Tahunan MPR Minimalis, Berikut Susunan Acara dan Daftar Peserta
“Kita arahkan vaksin yang ada di Kodim, sudah ada di tindaklanjuti,” ujarnya.
Sedangkan banyak warga binaan yang belum memiliki NIK belum disampaikan pihak lapas. Dia memastikan untuk semua petugas lapas terpenuhi.
“Kalapas belum lapor saya, petugas sudah, warga binaan yang belum. Tapi kalau tidak ada NIK ya nggak bisa,” ujarnya.
Pihaknya akan berkomunikasi dengan kalapas soal banyaknya napi yang belum memiliki NIK. Bupati mengaku bisa melacak asal-usul warga binaan untuk mendapatkan NIK mereka.
Pemerintah Kabupaten Sragen akan menyiapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen untuk mengatasi permasalahan NIK tersebut.
Penulis: fid/isa/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi