ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Pemantauan Pembayaran UMK Terganjal Covid

pemantauan-pembayaran-umk-terganjal-covid
Kepala DPMPTSP Naker Rembang, Teguh Gunawarman. (MUHAMMAD AKID AUNULHAQ/LINGKAR JATENG)

REMBANG, Lingkarjateng.co.id – Pemantauan pembayaran upah minimum kerja (UMK) yang harus terbayarkan ke karyawan di Rembang belum terpantau secara maksimal.  Hal tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang Teguh Gunawarman akui.

Ia mengungkapkan, mengatakan pembayaran UMK kepada karyawan belum merata. Pemantauan secara fisik baru terlaksana di sembilan perusahaan.

“Kabupaten Rembang sekarang itu taat pada aturan. Kemarin kita masih tunda lakukan pemantauan cuman perkembangannya. Kita baru masuk ke sembilan perusahaan,” ujar Teguh.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebelumnya, pemantauan pembayaran UMK ditargetkan oleh DPMPTSP Naker Rembang pada bulan Februari. Namun, pemantauan terhadap 50 perusahaan lainnya terpaksa ditunda karena adanya pandemi virus Corona.

Meski demikian, Teguh telah membuat solusi dengan menggunakan Whatsapp group sebagai tempat pelaporan sehingga tetap bisa melakukan pemantauan. “Cuman nanti, barusan saya memerintahkan menggunakan wa grup HRD, 50-an lebih nanti kita buat form,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Teguh menuturkan, untuk pengalaman pada tahun tahun sebelumnya, kebanyakan perusahaan di Rembang terbilang taat dalam melaksanakan pembayaran UMK.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Namun dari pengalaman tahun-tahun yang lalu sih semua taat. Kalau dia menyatakan keberatan masih ada prosesnya di periksa pengawas tenaga kerja provinsi di Pati, bukan di kami. Sebab kami tidak ada kebijakan,” tutupnya. (kid/dim)

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu